Ancaman Bui 10 Tahun untuk Gagan Si Penyiram Air Keras

    Ancaman Bui 10 Tahun untuk Gagan Si Penyiram Air Keras
    Ancaman Bui 10 Tahun untuk Gagan Si Penyiram Air Keras
    Sukabumi - Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkap, pelaku diamankan kurang dari satu jam setelah aksi brutalnya pada Minggu, 29 Desember 2024, di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.Polisi mengungkap insiden bermula dari pertengkaran rumah tangga, pelaku yang cemburu menuduh istrinya, Dedeh Kurniasih (46), berselingkuh. Emosi memuncak, pelaku mengambil botol air keras yang sebelumnya ia beli secara daring, lalu menyiramkan cairan berbahaya itu ke istrinya. "Anak-anak korban, Muhammad Sarif Alfian (18) dan Angga Juliana Suakir (11), yang mencoba melindungi ibunya, juga terkena siraman air keras tersebut. Ketiganya langsung dilarikan ke RS Sekar Wangi untuk mendapatkan perawatan, " kata Samian dalam keterangan yang diterima detikJabar, Selasa (31/12/2024). Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang buktiantara lain satu stel pakaian korban, sebuah handphone milik pelaku, dan botol kosong bekas air keras. "Penangkapan dilakukan kurang dari satu jam setelah kejadian. Ini menunjukkan kesigapan anggota kami dalam menangani kasus ini, " tambah Samian. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 10 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan penting untuk kita semua agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mencegah dan melaporkan kekerasan dalam rumah tangga, " tutup Kapolres.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Soal Kenaikan PPN, Begini Kata Iman Adinugraha 

    Artikel Berikutnya

    Polsek Nyalindung Gelar Patroli Biru, Pantau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta Kepada Bripka Andithya
    Evaluasi dan Harapan untuk Trans Metro Dewata dan Trans Sarbagita
    Divhumas Polri Ungkap Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024
    Korpolairud Perkuat Kompetensi Personel Lewat Kerja Sama dengan Akademi Penerbangan dan Pelayaran
    Apel Hari Amal Bakti Ke-79 Kemenag RI di Ciracap Berlangsung Khidmat Bersama Polsek Ciracap Polres Sukabumi

    Ikuti Kami